DPRK Sabang Bahas Sarpras Pendidikan dengan DPR Aceh

  • 30 Sep 2026 20:04 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Banda Aceh - DPRK Sabang membahas kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan SMA dan SMK di Sabang bersama Komisi VI DPR Aceh. Pertemuan berlangsung di Banda Aceh, Rabu 30 September 2026, dalam agenda kunjungan lintas parlemen.

Ketua Komisi VI DPR Aceh Nazaruddin atau Tgk Agam mengatakan, persoalan pendidikan di Sabang perlu mendapat perhatian bersama karena SMA dan SMK berada dalam kewenangan Pemerintah Aceh. Aspirasi terkait kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dari Sabang akan menjadi bahan pembahasan di tingkat provinsi.

“Persoalan pendidikan di Sabang perlu kita lihat bersama, terutama kebutuhan sarana dan prasarana SMA dan SMK. Karena kewenangannya berada di provinsi, tentu komunikasi antara DPRK Sabang dan DPRA perlu diperkuat,” kata Nazaruddin.

Menurutnya, komunikasi antara DPRK Sabang dan DPRA penting agar kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan seperti Sabang dapat disampaikan melalui jalur kelembagaan. Pembahasan tersebut juga diharapkan mendukung program pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina mengatakan, pertemuan dengan Komisi VI DPRA dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan fungsi kedua lembaga. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan pembangunan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Sabang.

“Kami berharap komunikasi dengan DPRA terus terjalin, sehingga persoalan yang ada di Sabang dapat disampaikan dan dikawal bersama sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Magdalaina.

Sementara itu ketua komisi IV DPRK Sabang Muhammad Ridwan menyebut kebutuhan sarana dan prasarana SMA dan SMK menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut. DPRK Sabang berharap dukungan dari tingkat provinsi dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat di Kota Sabang.

Selain pendidikan, kedua lembaga membahas pentingnya keselarasan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK Sabang dan DPRA. Sinergi tersebut dinilai diperlukan agar kepentingan masyarakat Sabang dapat terhubung dengan kebijakan di tingkat provinsi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat DPRK Sabang Nomor 100.1.4/430 tertanggal 29 September 2026. Surat yang ditandatangani Ketua DPRK Sabang Magdalaina itu berisi undangan kepada Ketua Komisi VI DPRA untuk melakukan konsultasi lintas parlemen.

DPRK Sabang berharap komunikasi tersebut dapat terus dilakukan dalam membahas berbagai persoalan daerah, khususnya yang membutuhkan dukungan dan kebijakan Pemerintah Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....