Wali Kota Sabang Akui Ada Perbedaan Pendapat Selama Pembahasan APBK-P 2026

  • 29 Sep 2026 17:42 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengakui adanya perbedaan pendapat antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK selama pembahasan Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026. Perbedaan tersebut terjadi dalam penyampaian argumen maupun jawaban atas sejumlah pertanyaan dalam pembahasan agenda persidangan.

Hal itu disampaikan Zulkifli H. Adam dalam pendapat akhir Wali Kota pada Rapat Paripurna ke-11 DPRK Sabang Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa 29 September 2026.

“Ada perselisihan dan perbedaan pendapat dalam menyampaikan argumen, maupun dalam penyampaian jawaban yang dipertanyakan, yang mungkin kurang memuaskan atau menyinggung perasaan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” kata Zulkifli H. Adam.

Zulkifli menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Sabang atas kekurangan selama proses pembahasan. Ia menyebut perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan keputusan bersama.

“Hal tersebut adalah suatu yang lumrah dalam kehidupan berdemokrasi, semua itu tidak lain hanya untuk merumuskan dan menghasilkan suatu keputusan yang terbaik, demi perbaikan dan kemajuan kita bersama untuk pembangunan Kota Sabang yang kita cintai,” ujarnya.

Dalam pendapat akhirnya, Zulkifli juga menyampaikan apresiasi terhadap DPRK Sabang, Badan Anggaran DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang serta seluruh kepala OPD yang terlibat dalam pembahasan Perubahan APBK 2026.

Menurut Zulkifli, pembahasan tersebut menjadi bagian dari kerja sama antara legislatif dan eksekutif hingga Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama.

Persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-11 DPRK Sabang. Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Perubahan APBK 2026, Zulkifli menyampaikan sejumlah agenda lain yang telah diselesaikan selama Masa Sidang III. Di antaranya Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025 serta nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.

Dengan disepakatinya Perubahan APBK 2026, Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang selanjutnya menunggu hasil evaluasi Pemerintah Aceh sebelum rancangan qanun tersebut ditetapkan sesuai tahapan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....