Pemko Sabang Optimalkan Dana TDF untuk Perubahan APBK 2026

  • 21 Sep 2026 00:25 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Pemerintah Kota Sabang terus mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah melalui penyesuaian penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRK Sabang, Jumat 18 September 2026.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri AP, M.Si., menjelaskan penyesuaian penyaluran TDF mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Umum, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, dan Penyaluran Dana TDF Tahun Anggaran 2026.

"Penyaluran dana TDF ini merupakan bagian dari mekanisme tata kelola kas daerah bersama pemerintah pusat. Melalui penyesuaian ini, fasilitas simpanan daerah di pusat dapat kita salurkan kembali secara optimal untuk mendukung kebutuhan belanja daerah pada Perubahan APBK 2026," ujar Andri.

Ia menjelaskan, penarikan dan penyaluran dana TDF turut mendukung Pemko Sabang dalam menjaga keseimbangan likuiditas kas daerah. Penyesuaian tersebut juga memperkuat pembiayaan dalam mendukung pelaksanaan belanja daerah dan pengelolaan defisit anggaran berjalan.

Selain penyesuaian TDF, Perubahan KUA-PPAS APBK 2026 turut memperhitungkan hasil audit BPK RI atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah juga memperhitungkan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"Dengan masuknya penyesuaian TDF dan penyesuaian dana transfer lainnya, kita memastikan seluruh perencanaan anggaran perubahan ini tetap berada dalam koridor akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis," kata Andri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....