Anggota DPR Aceh Minta Otoritas Terkait Bongkar Dugaan Pungli Retribusi Wisata

  • 18 Jun 2026 23:03 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir tanpa karcis di kawasan wisata Teupin Layeu, Gampong Iboih, Kota Sabang, kini menggelinding hingga ke tingkat parlemen provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Pemilihan Sabang Nazaruddin mendesak seluruh pihak terkait untuk bersikap serius dan tidak main-main dalam menundukkan persoalan tersebut.

Politisi dari Partai Aceh ini berharap pihak-pihak terkait dapat bersikap serius dalam menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun dugaan penggelapan dana retribusi di kawasan wisata Iboih, Kota Sabang.

Menurut Nazaruddin, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele, terlebih isu tersebut telah mencuat ke ruang publik dan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan memiliki kepekaan dan keseriusan dalam merespons setiap dugaan yang berpotensi merugikan daerah.

"Ketika persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, maka sudah sepatutnya pihak-pihak terkait peka dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi," ujar Nazaruddin kepada awak media, Kamis 18 Juni 2026.

Ia menilai, sektor pariwisata merupakan salah satu wajah Kota Sabang yang seharusnya dikelola secara profesional dan transparan. Apabila benar terjadi praktik pungli ataupun penggelapan dana retribusi, maka hal tersebut bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencoreng citra destinasi wisata unggulan Aceh tersebut.

Nazaruddin yang juga Ketua Komisi IV DPRA itu, menegaskan tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan uang yang sejatinya merupakan hak daerah dan pada akhirnya kembali kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan yang muncul perlu ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah publik.

"Pihak-pihak terkait diharapkan tidak hanya menjadi penonton. Ketika ada dugaan penyimpangan yang sudah ramai diperbincangkan masyarakat, semestinya dilakukan pendalaman agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan. Jangan sampai publik menilai penegakan aturan hanya tajam ke bawah, tetapi kurang optimal ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut kepentingan tertentu," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum akan dipertaruhkan apabila laporan maupun dugaan yang berkembang justru diabaikan. Sikap responsif dan transparan dari pihak-pihak terkait menjadi kunci agar tidak muncul persepsi negatif bahwa ada pihak-pihak yang sengaja dilindungi.

"Kalau memang tidak ada pelanggaran, hal itu dapat dibuktikan melalui proses yang terbuka. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang merugikan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat," pungkas Ketua Komisi IV DPR Aceh tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....