Perubahan KUA-PPAS APBK Sabang 2026 Resmi Disampaikan ke DPRK

  • 21 Sep 2026 00:38 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah Kota Sabang menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 DPRK Sabang, Jumat 18 September 2026.

Penyampaian tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Andri AP, M.Si., yang membacakan pidato Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam pada rapat paripurna tersebut.

Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kota Sabang menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi dan perkembangan anggaran daerah, termasuk adanya perubahan kebijakan transfer dan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

Salah satu dasar perubahan tersebut adalah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Selain itu, perubahan KUA-PPAS juga mempertimbangkan penyesuaian pagu Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung penggajian ASN daerah, peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam rancangan perubahan tersebut, total APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp519,986 miliar menjadi Rp635,054 miliar.

Sementara itu, pendapatan daerah direncanakan berubah dari Rp487,148 miliar menjadi Rp604,652 miliar. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp519,485 miliar menjadi Rp632,244 miliar, sedangkan pembiayaan neto berubah dari Rp32,338 miliar menjadi Rp27,592 miliar.

Perubahan KUA-PPAS juga memperhitungkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Aceh. SiLPA tersebut disesuaikan berdasarkan hasil audit untuk menutup defisit Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kota Sabang menegaskan bahwa pengelolaan anggaran akan terus diarahkan agar berjalan efektif, efisien dan akuntabel, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Dalam proses pembahasan perubahan KUA-PPAS, sinergi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRK Sabang menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran dapat disusun secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Pemerintah Kota Sabang berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS bersama DPRK Sabang dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Sabang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....