LPJ APBK Sabang 2025 Disetujui
- 31 Jul 2026 20:09 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- Pemerintah Kota Sabang bersama DPRK Sabang menyepakati Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III DPRK Sabang.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang setelah seluruh rangkaian pembahasan rancangan qanun diselesaikan.
Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, yang menghadiri rapat tersebut mengatakan, pembahasan pertanggungjawaban APBK merupakan bagian dari proses memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan pelaksanaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan program pembangunan berikutnya.
Suradji mengatakan, sinergi antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK menjadi salah satu faktor penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk memastikan program dan kegiatan yang dibiayai APBK memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut sebelumnya diisi dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRK Sabang terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil pembahasan Badan Musyawarah DPRK Sabang serta pembacaan keputusan lembaga legislatif.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota Sabang menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Sabang terhadap rancangan qanun tersebut sebagai bagian dari tahapan pengambilan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK.
Sejumlah fraksi DPRK Sabang dalam pendapat akhirnya turut menyampaikan catatan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk persoalan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025 selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Sabang berharap hasil evaluasi pelaksanaan APBK 2025 dapat menjadi dasar perbaikan pengelolaan keuangan daerah, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun-tahun berikutnya semakin efektif dan tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....