Albina Pimpin Paripurna Pembahasan Perubahan RKUA-PPAS 2026
- 21 Sep 2026 00:28 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang mendorong penguatan sinergi bersama Pemerintah Kota Sabang dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Sabang Albina Arrahman yang memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 DPRK Sabang, Jumat 18 September 2026. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pidato pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Albina menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRK Sabang pada 17 September 2026.
Selanjutnya, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS akan dilakukan Badan Anggaran DPRK Sabang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang (TAPK) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Albina mengatakan proses pembahasan membutuhkan partisipasi, dukungan, dan kerja sama seluruh pihak. Menurut dia, koordinasi yang baik diperlukan agar pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan Kota Sabang.
"Kita Menyadari bahwa keterlambatan penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRK Sabang terjadi karena beberapa faktor dan kondisi, untuk itu pada kesempatan ini kami sangat mengharapkan partisipasi, dukungan dan kerjasama yang baik, ikhlas dan penuh semangat dari semua pihak, baik dari unsur DPRK Sabang, maupun dari unsur Pemerintah Kota Sabang, serta semua pihak terkait, sehingga pembahasan tersebut berjalan lancar dan dapat melahirkan keputusan - keputusan yang bermanfaat, untuk kemajuan kota Sabang dimasa yang akan dating," sebut Albina saat membacakan skenario paripurna.
Selain itu, Albina mengharapkan pejabat yang terkait dengan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 dapat senantiasa mengikuti proses pembahasan. Hal tersebut diharapkan mendukung kelancaran koordinasi selama pembahasan berlangsung.
Dalam pengantarnya, Albina juga menyampaikan bahwa proses tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam rapat, Rancangan Perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
Setelah itu, Wali Kota Sabang menyampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyerahkan dokumen tersebut kepada pimpinan DPRK Sabang.
Usai agenda paripurna, dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 secara resmi diserahkan kepada Badan Anggaran DPRK Sabang untuk dibahas bersama TAPK dan OPD terkait dalam rapat-rapat Badan Anggaran selanjutnya. Rapat Paripurna ke-6 DPRK Sabang kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....