DPRK Sabang Sepakati Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

  • 31 Jul 2026 19:03 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menyepakati Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan diterimanya rancangan qanun oleh seluruh fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina dan dihadiri Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, Sekretaris Daerah Andri Nourman, staf ahli wali kota, para asisten sekretariat daerah, kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina mengatakan seluruh fraksi DPRK telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Rapat Paripurna ke-5 hari ini mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan keputusan DPRK terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat akhir dari pemerintah daerah. Alhamdulillah seluruh fraksi menerima rancangan qanun tersebut," ujarnya.

Menurut Magdalaina, persetujuan DPRK merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota dan seluruh organisasi perangkat daerah. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRK Sabang terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Agenda paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota Sabang yang disampaikan Wakil Wali Kota Sabang.

Melalui persetujuan tersebut, DPRK Sabang berharap hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga pelaksanaan program pembangunan ke depan semakin efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....