DPRK Sabang Buka Ruang Kajian Regulasi Retail Berjaringan

  • 16 Sep 2026 16:45 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang membuka ruang pembahasan regulasi daerah untuk menata keberadaan jaringan retail modern di Kota Sabang. Langkah tersebut perlu dikaji dari sisi kewenangan dan kepastian hukum seiring sistem perizinan usaha yang semakin terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPRK Sabang Abdul Muthalib Rahman mengatakan DPRK tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung melarang jaringan retail nasional masuk ke Sabang. Karena itu, setiap kebijakan pembatasan harus melihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Abdul Muthalib, DPRK dalam persoalan tersebut berperan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah. Hasil pembahasan selanjutnya dapat menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan langkah yang memiliki dasar hukum.

Ia mengatakan apabila terdapat ruang hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan jaringan retail, DPRK siap membahas regulasi yang diperlukan. Bentuknya dapat berupa qanun atau aturan daerah lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.

"Kalau ada qanun di sana, nanti Pemerintah Kota Sabang bisa membuat qanun tentang retail ini, atau tentang Alfamart yang mau masuk atau Indomaret yang ingin masuk ke mari. Nah, itu baru tugas DPR untuk membahas qanun," kata Abdul Muthalib dalam Rapat Dengar Pendapat DPRK Sabang bersama Aliansi Retail Kota Sabang, Rabu 16 September 2026.

Ia mengatakan pembahasan regulasi juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi. Keberadaan jaringan retail modern berpotensi memberikan penerimaan daerah melalui pajak, tetapi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil juga perlu dilihat.

Menurut Abdul Muthalib, dampak terhadap pedagang lokal tidak mudah dihitung. Perubahan pola belanja masyarakat dapat memengaruhi pelaku usaha yang selama ini menggantungkan pendapatan dari pasar lokal Sabang.

Karena itu, DPRK membuka kemungkinan meminta pendampingan hukum untuk memastikan langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah. Pendampingan diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

"Kita bukan anti-retail ini bukan, tapi supaya kita membuka cakrawala sehingga kita berpikir jauh ke depan bagaimana cara kita menindaklanjuti ini sehingga kita tidak salah langkah," ujarnya.

Abdul Muthalib menambahkan, pembahasan regulasi tersebut tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku usaha lokal dan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....