DPRK Sabang Bahas Raqan Kerukunan Umat Beragama

  • 31 Jul 2026 21:41 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Badan Legislasi DPRK Sabang menggelar pembahasan Rancangan Qanun tentang Kerukunan Antarumat Beragama sebagai upaya memperkuat landasan hukum daerah dalam menjaga toleransi dan keharmonisan masyarakat di Kota Sabang.

Pembahasan Raqan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Sabang, Selasa, dan dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina bersama Ketua Badan Legislasi DPRK Sabang, Muhammad Rizki Setiawan, S.E., M.E.

Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, mengatakan Raqan Kerukunan Antarumat Beragama diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman.

“Rancangan qanun ini menjadi salah satu upaya kita untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Sabang. Kita ingin ada landasan hukum yang jelas dalam menjaga toleransi, keharmonisan, dan kehidupan masyarakat yang saling menghormati,” kata Magdalaina Jumat 31 Juli 2026

Ia menjelaskan, penyusunan Raqan tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama antara DPRK, Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang, dan organisasi perangkat daerah sebagai pemrakarsa.

Menurutnya, pembahasan perlu dilakukan secara cermat agar materi qanun dapat diterapkan secara efektif serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita ingin qanun yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap substansi harus dibahas secara bersama dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Magdalaina menilai kerukunan antarumat beragama merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan pembangunan daerah. Kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis juga menjadi modal bagi Kota Sabang dalam mengembangkan sektor ekonomi, investasi, dan pariwisata.

Ia berharap pembahasan Raqan dapat berjalan lancar hingga seluruh tahapan pembentukan qanun selesai. DPRK bersama pemerintah daerah akan terus melakukan penyempurnaan terhadap materi rancangan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

“Harapan kita, qanun ini nantinya menjadi regulasi yang mampu memperkuat kehidupan yang rukun dan saling menghargai antarumat beragama di Sabang,” pungkas Magdalaina.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....