HUT ke-61 Kota Sabang: Momentum Tepat Meluruskan Catatan Sejarah Daerah
- 26 Jun 2026 08:12 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kota Sabang diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial tahunan atau ajang mengenang perjalanan pembangunan. Momen ini dinilai menjadi waktu yang paling tepat untuk mengevaluasi dan menyempurnakan catatan sejarah daerah agar tidak terjadi kekeliruan yang diwariskan kepada generasi mendatang.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Sabang sekaligus pendiri komunitas pemerhati sejarah Sabang Heritage Society (SHS), Albina Arrahman, ST, MT.
Menurut Politisi PKS ini, ucapan selamat atas hari jadi kota tetap wajib diberikan sebagai bentuk refleksi dan penghormatan. Namun demikian, penghormatan tertinggi terhadap sejarah adalah keberanian untuk mengkaji kembali fakta-fakta historis secara ilmiah.
"Kita tentu mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kota Sabang. Tetapi jika masih ada catatan sejarah yang belum tepat, sudah seharusnya menjadi perhatian bersama untuk diperbaiki. Jangan sampai distorsi sejarah terus berlanjut dan akhirnya dianggap sebagai kebenaran," kata Albina kepada awak media Kamis 25 Juni 2026.
Wakil Ketua DPRK Sabang ini mengusulkan agar Pemerintah Daerah, DPRK, akademisi, budayawan, sejarawan, serta tokoh masyarakat duduk bersama membuka ruang diskusi ilmiah.
Sebab, penetapan hari jadi sebuah daerah semestinya bertumpu pada kajian akademik yang komprehensif bukan sekadar melihat aspek administratif semata.
Ia memaparkan beberapa hal yang layak dikaji mendalam sebagai referensi sejarah Sabang, diantaranya:
Tahun 1865: Penugasan Po Miruk Abdul Wahid sebagai uleebalang Negeri Pulau Weh yang berpusat di Balohan oleh Kesultanan Aceh.
4 September 1896: Peresmian Sabang sebagai Vrij Haven de Kolen Station (pelabuhan bebas), yang menjadi cikal bakal Sabang sebagai pelabuhan internasional di jalur Selat Malaka.
Lebih jauh lagi, Albina mengingatkan bahwa jejak historis Pulau Weh sudah tercatat lama dalam literatur pelayaran dunia, mulai dari kisah pelayaran Sinbad dalam tradisi Arab hingga ekspedisi Laksamana Cheng Ho pada awal abad ke-15.
Kendati mendorong penelusuran sejarah yang lebih lampau, Albina menegaskan usulan ini sama sekali tidak berniat menafikan dasar hukum pembentukan Kota Sabang modern melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang.
"Undang-undang itu adalah dasar pembentukan pemerintahan Kota Sabang. Tetapi hari jadi sebuah daerah juga bisa dilihat dari tonggak sejarah yang lebih awal. Kajian ilmiah perlu dilakukan agar sejarah Sabang tidak hanya sah secara administrasi tetapi juga kuat secara historis," jelasnya.
Ia berharap momentum HUT ke-61 ini menjadi titik balik lahirnya kesepahaman bersama untuk menyusun narasi sejarah Sabang yang lebih utuh dan jujur.
"Sejarah bukan untuk diperdebatkan tanpa akhir tetapi untuk diluruskan berdasarkan data dan kajian. Dengan begitu, generasi mendatang akan mewarisi sejarah Sabang yang lebih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Albina.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....