Tiga Raqan Sabang Masuk Tahap Harmonisasi

  • 31 Jul 2026 21:31 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Pembahasan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang Tahun 2026 telah rampung di tingkat Badan Legislasi (Banleg) DPRK Sabang. Ketiga rancangan tersebut kini memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.

Tiga Raqan tersebut masing-masing tentang Kepemudaan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

DPRK Sabang telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dan koordinasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Aceh untuk memfasilitasi proses harmonisasi ketiga rancangan qanun tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Sabang, Wahyu Ramadan, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan substansi Raqan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Tahap harmonisasi merupakan bagian dari proses pembentukan qanun. Pada tahapan ini, Kanwil Kementerian Hukum akan menelaah materi muatan rancangan qanun agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum kembali dibahas di DPRK,” kata Wahyu, Jumat 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ketiga Raqan tersebut merupakan usulan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pemrakarsa. Sebelum disampaikan kepada DPRK, masing-masing rancangan terlebih dahulu disusun melalui naskah akademik dan dibahas bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang.

“Setelah naskah akademik selesai dan dibahas bersama tim legislasi pemerintah, barulah diserahkan ke DPRK untuk masuk Program Legislasi Kota. Di DPRK kami membahas tujuan, substansi, dan arah pengaturannya sebelum dibawa ke tahap harmonisasi,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Aceh tersebut, proses penyusunan qanun membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan. Selain pembahasan di DPRK, rancangan qanun juga perlu ditelaah Kanwil Kementerian Hukum Aceh untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Wahyu mengatakan fungsi legislasi DPRK tidak hanya membahas rancangan qanun yang diusulkan pemerintah daerah. DPRK juga dapat menginisiasi rancangan qanun melalui prakarsa dewan.

Namun, proses tersebut tetap harus diawali dengan penyusunan naskah akademik, kecuali untuk qanun yang merupakan turunan langsung dari peraturan yang lebih tinggi.

“Setelah harmonisasi selesai, rancangan qanun ini akan kembali ke DPRK untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Harapannya, tiga qanun ini bisa segera disahkan menjadi dasar hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Sabang,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....