DPRK Soroti Anggota Tim LKPJ Tidak Tahu Namanya Dicantumkan

  • 24 Mei 2026 07:12 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menyoroti adanya anggota tim penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 yang disebut tidak mengetahui namanya tercantum dalam tim penyusun dokumen tersebut.

Sorotan itu disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian DPRK Sabang Rama Fitri Ayu SH, saat membacakan laporan rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRK Sabang, dikutip RRI Sabtu 23 Mei 2026.

Menurut pansus, temuan tersebut diperoleh saat proses pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan tim penyusun LKPJ.

“Tidak semua anggota tim penyusun LKPJ ikut terlibat dan malah ada yang tidak mengetahui sama sekali terhadap kegiatan dimaksud,” ujar Rama Fitri Ayu membacakan laporan pansus.

DPRK menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya koordinasi dan manajemen dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Padahal, LKPJ merupakan dokumen resmi yang menjadi bahan evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Selain itu, pansus juga menemukan masih adanya ketidaksesuaian antara penjelasan sejumlah kepala OPD dengan isi dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRK Sabang.

Karena itu, legislatif meminta Pemerintah Kota Sabang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja tim penyusun agar proses penyusunan LKPJ ke depan berjalan lebih profesional, transparan, dan melibatkan seluruh unsur yang telah ditetapkan dalam surat keputusan wali kota.

DPRK juga merekomendasikan agar tim penyusun bekerja secara aktif dan bersama-sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kualitas dokumen pertanggungjawaban daerah.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....