DPRK Nilai Kecamatan Sukamakmue Belum Layak Jadi Pusat Pemerintahan

  • 24 Mei 2026 07:21 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menilai Kecamatan Sukamakmue masih belum layak menjadi pusat pemerintahan tingkat kecamatan karena sejumlah sarana dan prasarana dasar dinilai belum memadai.

Penilaian tersebut disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian DPRK Sabang, Rama Fitri Ayu, A.SH, saat membacakan laporan rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRK Sabang.

Dalam laporan pansus disebutkan, Kecamatan Sukamakmue merupakan kecamatan baru yang proses pembentukannya diperjuangkan sejak tahun 2014 hingga akhirnya disetujui pemerintah pusat melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 138.2/3007/BAK tanggal 15 Oktober 2020 tentang Persetujuan Prinsip Pembentukan Kecamatan Sukamakmue di Kota Sabang.

Pembentukan kecamatan tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Sukamakmue.

Meski telah resmi menjadi pusat pemerintahan kecamatan yang membawahi enam gampong, DPRK menilai masih banyak kekurangan yang perlu segera dibenahi.

“Dalam pembahasan bersama camat, pansus menemukan masih banyak fasilitas dasar yang belum terpenuhi sebagai pusat administrasi pemerintahan kecamatan,” kata Rama Fitri Ayu, dikutip RRI Sabtu 23 Mei 2026.

Pansus menyoroti kondisi gedung kantor camat yang disebut mengalami kebocoran di sejumlah bagian serta minim fasilitas mobiler penunjang pelayanan.

Selain itu, DPRK juga menilai penempatan aparatur sipil negara di Kecamatan Sukamakmue belum optimal dan meminta BKPSDM melakukan evaluasi terhadap penempatan ASN agar pelayanan pemerintahan berjalan lebih maksimal.

Legislatif turut menyoroti belum jelasnya tapal batas wilayah Kecamatan Sukamakmue dengan kecamatan lain yang dinilai berdampak terhadap pendataan penduduk dan administrasi pemerintahan.

Di sisi lain, DPRK juga meminta perhatian serius pemerintah daerah terhadap belum tersedianya jaringan internet di Kantor Camat Sukamakmue.

Menurut pansus, kondisi tersebut sangat menghambat pelayanan administrasi di tengah sistem pemerintahan yang kini berbasis digital.

“Di era digitalisasi, hampir seluruh pelayanan administrasi sangat bergantung pada jaringan internet,” sambungnya.

DPRK juga menyoroti belum tersedianya pagar kantor, lapangan apel, serta lahan parkir yang memadai di kawasan kantor camat yang berada di wilayah perbukitan.

Pansus meminta Pemerintah Kota Sabang melakukan penataan kawasan tersebut agar benar-benar dapat berkembang menjadi pusat pemerintahan kecamatan yang representatif.

Dalam laporan itu, DPRK juga mengingatkan bahwa sejumlah rekomendasi serupa sebenarnya telah disampaikan dalam pembahasan LKPJ Tahun 2024, namun hingga kini disebut belum ditindaklanjuti secara maksimal.

Legislatif berharap pemerintah daerah segera melakukan pembenahan sarana, prasarana, serta penguatan sumber daya manusia agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kecamatan Sukamakmue dapat berjalan lebih optimal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....