DPRK Dorong Penguatan Inspektorat Demi Kemandirian Fiskal Sabang
- 26 Mei 2026 09:13 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menilai penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sabang.
Penilaian tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRK Sabang, Risa Nirmala, saat membacakan laporan rekomendasi pansus terhadap LKPJ Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.
Menurut DPRK, kepala daerah perlu mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, salah satunya melalui optimalisasi peran Inspektorat dalam fungsi pengawasan terhadap mekanisme pemungutan pajak daerah, retribusi, dan pemanfaatan barang milik daerah.
"Pansus menilai hingga kini masih terdapat persoalan mekanisme yang berpotensi menyebabkan hilangnya PAD, termasuk perbedaan penerapan qanun dan peraturan wali kota dalam pengelolaan aset daerah di sejumlah organisasi perangkat daerah," kata Risa Nirmala Senin 25 Mei 2026.
DPRK juga menyoroti perbedaan sistem pengelolaan retribusi wisata di sejumlah destinasi wisata yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dalam laporan pansus disebutkan objek wisata Benteng Anoi Itam menerapkan retribusi masuk sebesar Rp3 ribu per orang dan mampu menyetor Rp36,1 juta ke kas daerah sepanjang 2025. Sementara objek wisata Teupin Layeu, Gampong Iboih, yang menerapkan tarif Rp5 ribu per orang hanya menyetor sekitar Rp26,1 juta.
Menurut DPRK, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena dinilai tidak sebanding dengan tingginya aktivitas kunjungan wisata di kawasan Iboih.
“Peran Inspektorat belum diberikan secara maksimal oleh kepala daerah, terutama dalam pengawasan terhadap mekanisme pungutan pajak daerah maupun retribusi,” ujar Risa Nirmala
Legislatif merekomendasikan Wali Kota Sabang memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan retribusi dan pemanfaatan aset daerah agar lahir kebijakan fiskal yang lebih terukur dan akuntabel.
Selain itu, DPRK juga menyoroti persoalan kelebihan pembayaran proyek berdasarkan hasil audit BPK RI yang hingga 12 Mei 2026 disebut belum seluruhnya dikembalikan ke kas daerah dengan nilai mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Pansus meminta Pemerintah Kota Sabang mengambil langkah tegas dalam proses penagihan pengembalian kelebihan bayar tersebut demi menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....