DPRK Nilai Pemko Lalai Tangani Persoalan Tagihan PJU

  • 24 Mei 2026 07:23 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menilai Pemerintah Kota Sabang belum serius menangani persoalan tagihan penerangan jalan umum (PJU) yang nilainya terus membengkak setiap tahun. Persoalan tersebut bahkan disebut telah menjadi perhatian legislatif sejak beberapa tahun terakhir, tetapi belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan.

Sorotan itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRK Sabang, Risa Nirmala, saat membacakan laporan rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRK Sabang. Pansus menilai persoalan tagihan PJU terus berulang tanpa adanya kebijakan nyata dari pemerintah daerah.

Menurut DPRK, sistem pembayaran PJU yang masih menggunakan metode beban daya dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya tagihan listrik lampu jalan di Kota Sabang. Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian antara beban daya dengan jumlah titik lampu yang tersedia di lapangan.

“Persoalan tagihan PLN terhadap penerangan lampu jalan ini sudah menjadi perhatian DPRK beberapa tahun lalu, tetapi belum ditanggapi secara serius oleh pemerintah kota,” kata Risa Nirmala 23 Mei 2025.

Dalam dokumen pembahasan LKPJ disebutkan pembayaran tagihan PJU selama empat bulan pada 2025 mencapai Rp2,1 miliar. Sementara delapan bulan sisanya menjadi tanggung jawab pemerintah gampong di seluruh Kota Sabang. Jika diakumulasikan, total tagihan PJU diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar per tahun.

Padahal, penerimaan pajak lampu jalan Pemerintah Kota Sabang pada 2025 disebut hanya sekitar Rp3 miliar.

DPRK meminta Wali Kota Sabang memerintahkan Dinas PUPR bersama pemerintah gampong melakukan pendataan ulang titik lampu jalan di seluruh wilayah guna menyesuaikan kembali beban daya yang dibayarkan kepada PLN.

Legislatif juga mendorong penggunaan sistem meterisasi prabayar agar pembayaran listrik lampu jalan lebih terukur dan sesuai pemakaian di lapangan.

Selain itu, DPRK meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Sabang dan pemerintah gampong terkait pembayaran PJU agar tidak terus menjadi polemik setiap tahun.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....