DPRK Sabang Minta Pemko Validasi Ulang Data Desil agar Layanan JKA Tepat Sasaran
- 20 Apr 2026 07:35 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang: Ketua Komisi IV DPRK Sabang Muhammad Ridwan mendorong Pemerintah Kota Sabang segera melakukan verifikasi ulang data desil masyarakat. Langkah ini diperlukan menyusul terbitnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku 1 Mei 2026.
Kebijakan baru tersebut bertujuan agar program JKA lebih tepat sasaran. Berdasarkan aturan tersebut cakupan JKA akan difokuskan bagi masyarakat desil 6 dan 7. Sementara itu kelompok ekonomi sejahtera pada desil 8 hingga 10 tidak lagi ditanggung. Adapun masyarakat desil 1 sampai 5 tetap dijamin melalui skema JKN PBI dari pemerintah pusat.
Mengingat adanya pembagian kategori tersebut, Ridwan menegaskan bahwa pemutakhiran data menjadi kunci utama agar tidak terjadi kesalahan. Ia menilai dinamika kondisi ekonomi masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan jika data yang digunakan tidak lagi relevan. Karena itu, Pemerintah Kota Sabang diminta bergerak cepat untuk meminimalisir potensi gejolak saat aturan mulai diterapkan.
“Jika memang ada penyesuaian atau pencabutan kepesertaan, jangan sampai warga yang sebenarnya berhak justru tidak terakomodir. Oleh karena itu, data desil ini wajib diverifikasi ulang dengan teliti,” ujar Ridwan Senin 20 April 2026.
Lebih lanjut, Ridwan menyarankan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mempercepat proses validasi data sebelum tenggat memasuki tenggat waktu pemberlakuan Pergub itu.
“Perlu ada Satgas khusus agar proses verifikasi berjalan terstruktur dan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya melibatkan aparatur gampong hingga kecamatan. Dengan begitu, proses pendataan bisa lebih terbuka dan menjangkau masyarakat secara langsung.
Komisi IV DPRK Sabang, kata Ridwan, akan terus mengawal kebijakan ini terutama di masa peralihan. Harapannya, program jaminan kesehatan tetap berjalan tepat sasaran dan memberi perlindungan bagi masyarakat yang memang membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....