Enam Terduga "Rayap Besi" di Sabang Dibekuk Polisi
- 31 Jul 2026 18:12 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang – Aksi pencurian yang kerap dikenal masyarakat dengan istilah rayap besi kembali terjadi di Kota Sabang. Kali ini, personel Polsek Sukakarya Polres Sabang berhasil mengamankan enam terduga pelaku beserta sejumlah barang yang diduga hasil curian di gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Kamis 30 Juli 2026.
Kapolres Sabang melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pencurian di kawasan tersebut. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keenam terduga beserta sejumlah barang yang diduga hasil pencurian.
"Enam orang sudah kami amankan, terdiri dari tiga orang dewasa dan tiga anak. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit pompa air (Sanyo), satu unit mesin Honda, serta sejumlah kabel. Saat ini seluruhnya sudah berada di Polsek Sukakarya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Hairul.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain. Informasi awal yang diperoleh kepolisian menyebutkan mereka berasal dari Medan, namun identitas lengkap serta keterlibatan masing-masing masih dalam proses penyelidikan.
Hairul menambahkan, penanganan terhadap tiga anak yang diamankan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu, identitas anak tidak dipublikasikan demi melindungi hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa," ujarnya.
Polisi mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya terhadap barang-barang seperti mesin, kabel, dan peralatan lainnya yang berpotensi menjadi sasaran pelaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun wajah anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....