Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Kantor PWI Sabang

  • 27 Mei 2026 05:37 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian yang membobol Kantor Koperasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sabang beberapa waktu lalu. Para pelaku diduga masuk ke dalam kantor dengan cara mencongkel pintu belakang bangunan.

Dalam aksi tersebut, sejumlah barang inventaris milik PWI Sabang dilaporkan hilang. Barang yang dibawa pelaku di antaranya satu unit Air Conditioner (AC), dispenser, komputer tabung, handycam, serta perangkat penyimpanan data atau storage device.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, melalui Kasat Reskrim IPTU Irvan, M.A., S.H membenarkan penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Kedua pelaku diamankan saat Tim URC melaksanakan patroli rutin gangguan kamtibmas.

“Kami sejak mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pengrusakan di kantor PWI Sabang, terus melakukan penyelidikan. Alhamdulillah saat patroli, pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC,” kata IPTU Irvan didampingi Kanit I Tipidter Bripka Rahmat Syahputra, Selasa 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan, patroli dilaksanakan pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB oleh Tim URC Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin Bripka Rahmat Syahputra bersama sejumlah personel lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sabang.

Menurut IPTU Irvan, patroli difokuskan pada titik-titik rawan kejahatan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.

"Sekitar pukul 02.30 WIB, saat melintas di Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, petugas melihat seorang pria yang diduga terlibat dalam pembobolan kantor PWI Sabang. Tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu orang terduga lainnya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sabang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sabang.

Adapun identitas pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (48), warga Jurong Keuramat, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, dan RTS (32), warga Jurong Bay Pass, Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dispenser merek Miyako, satu termos pemanas air aluminium, dua unit telepon genggam Android, satu buah tang berwarna kuning, serta dua buah obeng warna hitam. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian serupa di Kota Sabang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....