Polres Sabang Ungkap Curat Rp481 Juta, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
- 28 Jul 2026 07:44 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang warga berinisial NH (57). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, termasuk seorang anak yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 10 Juli lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp481 juta, terdiri atas uang tunai sekitar Rp85 juta dan 12 jenis perhiasan emas seberat kurang lebih 52 mayam.
Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Sabang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat. Kami mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan," ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Senin 27 Juli 2026.

Kapolres menegaskan, Polres Sabang akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menetapkan BS (38), AW (34), dan AJ (15) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
BS dan AW dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara AJ diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga tidak ditahan dan diwajibkan lapor enam hari dalam sepekan.
"Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sembilan jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, serta berbagai barang elektronik yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Sabang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....