Pelaku Maling Handphone di Sabang Ditangkap

  • 19 Jun 2025 13:46 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang. Dalam hitungan jam usai menerima laporan dari warga, petugas berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda, Rabu (18/06/2025).

Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Dr. Iptu Junaidi menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama I S. yang melaporkan bahwa anaknya Z A (16) dan rekannya N U P (15) menjadi korban perampasan yang disertai kekerasan. Laporan itu diterima sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti secara intensif.

“Hanya dalam beberapa jam, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan ketiga pelaku. Ini berkat kerja cepat dan responsif dari personel di lapangan,” jelas Iptu Junaidi, Kamis (19/6/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial A D (31), Z B (49), dan A Y (36), diamankan di lokasi yang berbeda. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR warna biru, satu unit handphone Oppo A55 warna biru, satu buah pod Oxva warna hitam, serta uang tunai Rp 20.000 yang diduga hasil kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sabang. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kecepatan dan ketegasan dalam menindak segala bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban masyarakat. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal, apalagi jika korbannya adalah anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....