Isu Relevansi Kriteria Penahanan Terhadap Tersangka

  • 10 Agt 2026 11:20 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Meringkuk di dalam sel tahanan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis bersalah adalah mimpi buruk bagi siapa saja. Fenomena subjektivitas aparat dalam menahan tersangka ini dikritik tajam oleh Iftitah Sari seorang Peneliti Institute for Criminal Justice Reform lewat podcast Hoho Hihi On The Weekend.

Ada tiga alasan klasik yang kerap digunakan untuk menahan seseorang, yaitu kekhawatiran melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, alasan-alasan ini jarang sekali dieksplorasi secara mendalam dan tertulis dalam surat perintah.

Sebagai contoh, suspek tetap ditahan dengan alasan khawatir akan merusak atau menghilangkan barang bukti yang ada. Padahal, pada saat yang sama, seluruh barang bukti terkait perkara tersebut sudah disita secara resmi oleh penyidik.

Kondisi seperti ini menunjukkan adanya kontradiksi nyata dalam penerapan hukum acara pidana di lapangan. Penahanan yang tidak objektif ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Iftitah Sari menilai kriteria masa hukuman minimal lima tahun untuk opsi penahanan juga sudah tidak relevan lagi. Batasan tersebut kini justru membuat mayoritas tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tanpa pertimbangan lain.

Aparat penegak hukum cenderung memilih jalan aman dengan menahan tersangka demi kemudahan proses administrasi sidang. Akibatnya, fasilitas penahanan menjadi penuh sesak karena semua orang dianggap wajib untuk ditahan.

Ke depannya, regulasi harus memaksa penyidik untuk menjelaskan alasan kekhawatiran mereka secara mendetail di depan hakim. Hal ini penting agar hak kemerdekaan seseorang tidak dirampas begitu saja tanpa dasar kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....