Nelayan Natuna dan Anambas Di Vonis Pengadilan Malaysia

  • 19 Sep 2024 10:52 WIB
  •  Ranai

KBRN, Ranai : Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara, menyatakan bahwa Delapan nelayan asal Kepri, telah divonis oleh pengadilan Malaysia. Vonis kepada 8 nelayan itu dijatuhkan setelah ditangkap oleh Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 16 Agustus 2024.


Doli menjelaskan vonis yang diberikan kepada para nelayan tersebut bervariasi dari 2 hingga 6 bulan penjara. Untuk kedepannya Pemerintah Propinsi Kepri akan menjajaki adanya kerja sama atau perjanjian bilateral antara 2 Negara Rabu (19/9/2024).


"Kami belum menerima salinan resmi vonis tersebut, tetapi informasi yang kami terima menyebutkan masa hukuman yang berbeda-beda. Masalah ini terus berulang, dan kami berusaha mencari solusi melalui kerjasama antara Indonesia dan Malaysia," ujarnya

Mereka dinyatakan bersalah melanggar undang-undang Perikanan Malaysia karena menangkap ikan di perairan laut negara Jiran tersebut tanpa izin.


Doli menjelaskan bahwa dua kapal yang ditangkap adalah KM Ocean Jaya 18 dan KM Sipa, yang membawa total 250 kilogram ikan saat penangkapan di 47 mil laut barat laut Tanjung Payung, Perairan Miri, Sarawak.


Diketahui para nelayan ditahan di Balai Polis Pusat Miri untuk penyelidikan hingga 31 Agustus 2024 sebelum dihadapkan ke pengadilan.


Kepala Kepri BP2D menegaskan bahwa penahanan ini berdampak pada keluarga nelayan yang sebagian besar merupakan tulang punggung keluarga.


Doli Boniara juga menekankan pentingnya perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk menangani pelanggaran perbatasan oleh nelayan.


Menurut Doli, kerjasama kedua negara dalam bentuk perjanjian yang efektif dapat menyediakan solusi yang lebih baik untuk mengelola dan mengawasi perairan bersama.


Doli juga menyampaikan bahwa perjanjian bilateral yang baik dapat membantu mengedukasi nelayan tentang batas wilayah serta menyediakan alternatif bagi mereka untuk mencari hasil tangkapan yang memadai tanpa melanggar hukum internasional.


Adanya kejadian ini Pemerintah Propinsi Kepri menghimbau para nelayan untuk lebih memahami batas-batas perairan dan menghindari wilayah tangkap yang bisa memicu masalah hukum di negara tetangga. Langkah ini penting untuk mencegah penahanan yang berdampak buruk pada perekonomian keluarga nelayan.


Adapun 8 Nelayan yang diamankan APMM ( Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) 5 orang berasal dari Natuna dan 3 dari Kabupaten Anambas

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....