Danguspurla Koarmada I Ingatkan Nelayan Pahami Batas Negara
- 11 Jun 2026 10:41 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID.Natuna :Persoalan batas wilayah perairan kembali menjadi perhatian dalam Dialog Penyaluran BBM dan Ground Kapal Ikan Asing yang digelar Pemerintah Kabupaten Natuna di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Rabu 10 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Komandan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Nurlan, memberikan penjelasan terkait batas negara dan wilayah operasi penangkapan ikan yang aman bagi nelayan Natuna.
Menurut Nurlan, pemahaman terhadap batas wilayah perairan sangat penting agar nelayan tidak mengalami persoalan saat menjalankan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara . Kawasan ini dinilai merupakan salah satu kawasan strategis perbatasan Indonesia.
Ia mengakui masih terdapat nelayan yang tanpa sadar memasuki wilayah negara lain maupun bersinggungan dengan daerah yang diklaim sebagai wilayah yurisdiksi negara lain akibat keterbatasan informasi mengenai batas-batas perairan.
"Kita perlu memahami secara jelas batas-batas wilayah kita sampai di mana. Dengan begitu nelayan tidak salah dalam melakukan pekerjaannya dan tidak menghadapi persoalan hukum di laut," ujar Laksma TNI Nurlan di hadapan peserta dialog.
Laksma TNI, Nurlan menjelaskan bahwa persoalan delimitasi atau penetapan batas negara pada dasarnya merupakan kewenangan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) yang tergabung dalam tim perundingan batas negara tingkat nasional. Khusus untuk wilayah Laut Natuna Utara, kata dia, Indonesia telah menyelesaikan proses perundingan batas dengan Vietnam, baik terkait Landas Kontinen (LK) maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang saat ini masih menunggu proses ratifikasi oleh kedua negara.
Meski demikian, sambil menunggu proses ratifikasi tersebut, masih terdapat area tertentu yang menjadi perhatian karena berstatus sebagai wilayah tumpang tindih atau overlapping antara batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif kedua negara.
"Nah, di situ ada sedikit wilayah overlapping di antara batas LK dan batas ZEE kedua negara. Ini yang kadang-kadang menimbulkan persoalan karena dua pihak hadir di wilayah tersebut," jelasnya.
Menurut Nurlan, kondisi tersebut kerap menjadi tantangan bagi nelayan yang beroperasi di Laut Natuna Utara. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai batas negara harus menjadi bekal penting sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan. Selain memahami delimitasi batas negara, para nelayan juga diminta mengetahui wilayah operasi penangkapan yang relatif aman agar terhindar dari potensi pelanggaran batas maupun persoalan dengan aparat negara lain.
Untuk memudahkan nelayan mengetahui wilayah operasional yang aman, Nurlan menyarankan agar para nelayan berpedoman pada referensi Peta Nomor 38 A yang diterbitkan oleh Pushidrosal TNI AL. Di peta itu ujarnya memuat informasi batas-batas wilayah perairan secara resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa garis batas negara di laut tidak berbentuk lurus maupun simetris. Bentuknya cenderung tidak beraturan sehingga nelayan tidak dapat mengandalkan perkiraan semata dalam menentukan posisi kapal saat berada di laut.
"Karena garis batas itu tidak simetris dan bentuknya tidak beraturan, maka harus dilihat secara persis titik-titik koordinatnya. Jika melewati batas tersebut, bisa saja sudah masuk wilayah negara lain," katanya.
Di akhir penyampaiannya, Nurlan mengimbau para nelayan untuk melengkapi diri dengan peta laut resmi, memahami batas negara, serta menggunakan perangkat navigasi yang memadai. Menurutnya, kombinasi pengetahuan, peta yang akurat, dan alat navigasi yang baik akan membantu nelayan Natuna melaut dengan aman, meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....