PWI Natuna Mewajibkan Anggotanya Bersertifikasi

  • 11 Feb 2026 11:47 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID,Natuna -  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Natuna mencatat hingga saat ini terdapat 27 anggota mereka yang berasal dari berbagai Perusahaan media.  Menurut Ketua PWI Natuna Muhammad Rapi dari 27 anggota tersebut sebanyak 25 orang wartawan ini telah bersertifikasi atau telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

M. Rapi dalam dialog terkait Hari Pers Nasional 2026 di RRI Ranai, Selasa 10 februari 2026 mengatakan  sertifikasi bagi anggota PWI Natuna sebagai hal yang diwajibkan.  Ia beralasan jika persyaratan tersebut sebagai upaya agar wartawan dalam melaksakan tugas jurnalistik memiliki kompetensi dan payung hukum.

Tentang pentingnya sertifikasi wartawan bagi anggota PWI Natuna , Rapi mengistilahkannya dengan seseorang yang menggunakan kendaraan dijalan. Dikatakannya, pengendara itu wajib memiliki SIM dan kelengkapan surat surat kendaraan sehingga apabila terjadi kecelakaan di jalan, maka dapat diterapkan pembelaan sesuai aturan berlalu lintas.

“Kita ini adalah pemburu pengejar jalanan,  makanya kita harus siapkan SIM dan helmnya.  Maka sim nya dan STNK nya harus aktif begitu juga sebagai seorang wartawan” Ujar Rapi kepada presenter Elmi Subayang.

Rapi menjelaskan dari 74 media aktif yang selama ini menjadi mitra dan terdaftar di Pemkab Natuna, sekitar 85 persen diketahui sudah memiliki sertifikasi sebagai wartawan. 

“ kalau untuk di Natuna yang tergabung dalam 74 media itu sekarang ada sekitar 85 persen yang sudah tersertifikasi dan telah mengikuti UKW” Kata Rapi lagi.

Seorang insan Pers yang bekerja di sebuah Perusahaan media diketahui baru dapat mengikuti uji kompetensi kewartawanan setelah 2 tahun mengabdi kepada media.  Dan jika ada yang ingin bergabung dengan PWI Natuna namun belum bersertifikasi maka pihaknya kata Rapi akan merekomendasikan untuk dapat diikutkan menjalani UKW.

 

 

 

 

 

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....