Digitalisasi Perizinan Natuna Terkendala Jaringan
- 09 Feb 2026 22:01 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna : Digitalisasi layanan perizinan di Kabupaten Natuna masih menghadapi kendala jaringan. Kondisi ini berdampak pada akses layanan masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan internet.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Natuna, Ahmad Sofyan, menyebut jaringan menjadi tulang punggung utama digitalisasi layanan perizinan. Namun hingga kini, kualitas jaringan di sejumlah daerah dinilai belum optimal.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas PMPTSP Natuna menerapkan strategi jemput bola dengan turun langsung ke masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses pengurusan perizinan, meski dengan jangkauan yang masih terbatas.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Natuna, Ahmad Sofyan, menjelaskan kendala layanan digital perizinan yang masih dihadapi.
“Digitalisasi layanan perizinan memang sangat bergantung pada jaringan internet. Namun untuk wilayah yang jaringannya masih terbatas, kami tetap berupaya memberikan pelayanan dengan turun langsung ke masyarakat agar proses perizinan tetap berjalan,”ujarnya.
Selain layanan jemput bola, sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah juga diperkuat melalui Mall Pelayanan Publik atau MPP. Di lokasi ini, petugas dari berbagai OPD telah ditempatkan agar pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam satu tempat.
Saat ini, MPP Natuna telah diisi oleh sebelas dinas dan instansi, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pusat. Di antaranya Dispendukcapil, Disperindag, Samsat, serta Kementerian Agama.
Dinas PMPTSP Natuna juga menargetkan peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB pada tahun 2026. Tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga pemerataan sebaran hingga ke luar wilayah Ranai, seperti Sedanau, Pulau Laut, dan Pulau Tiga.
Melalui pendekatan langsung ke pelaku UMKM, pemerintah daerah berharap legalitas usaha dapat segera dipenuhi. Legalitas tersebut dinilai penting untuk mempermudah akses perbankan, program pemerintah, hingga kerja sama dengan perusahaan di luar Natuna.
Masyarakat yang belum mengurus NIB diimbau memanfaatkan Mall Pelayanan Publik Natuna. Pelayanan perizinan dibuka penuh setiap hari kerja mulai pukul delapan pagi hingga empat sore.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....