Kebakaran Lahan dan Rumah Terjadi di Pengadah Natuna
- 08 Feb 2026 21:15 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID,Natuna-Kebakaran lahan yang turut menghanguskan sebuah rumah terjadi di wilayah Pengadah, Kabupaten Natuna, Minggu 8 Februari 2026 sore. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh warga bernama Sunardi kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Natuna sekitar pukul 15.10 WIB.
Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Pengelolaan Data Disdamkar Natuna, Nurhakim, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengerahkan satu unit armada pemadam BP 9000 N menuju lokasi kejadian. Armada diberangkatkan lima menit setelah laporan diterima, yakni pada pukul 15.15 WIB.
| Baca juga: RSUD Natuna Catat 45 Pasien Kanker Berobat |
Petugas tiba di lokasi dan mulai melakukan pemadaman sekitar pukul 16.00 WIB. Api diketahui membakar lahan milik masyarakat serta satu unit rumah yang berada di sekitar area kebakaran.
"Iya kebakaran kami dapat laporan dari warga berupa kebakaran lahan namun mengingat cuaca panas dan angin cukup kencang satu rumah terbakar ,pemilik rumah tidak berada di rumah tersebut tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut " ujar Nurhakim
Setelah berjibaku selama satu jam, petugas berhasil memadamkan api sepenuhnya pada pukul 17.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar lima hektar. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Usai memastikan api benar-benar padam, armada pemadam meninggalkan lokasi pada pukul 17.10 WIB dan tiba kembali di Mako Disdamkar Natuna pada pukul 17.55 WIB. Proses pemadaman dipimpin Regu Delta yang dikomandoi Danru Isfar Syafawi bersama sejumlah personel lainnya.
Nurhakim menambahkan, proses pemadaman sempat mengalami kendala akibat angin kencang yang mempercepat penyebaran api serta keterbatasan sumber air yang cukup jauh dari lokasi kebakaran.
Pihak Disdamkar Natuna mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....