Sat Binmas Edukasi Anti Bullying Siswa
- 07 Feb 2026 21:12 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak terus diperkuat. Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Natuna memberikan penyuluhan pencegahan bullying atau perundungan kepada siswa-siswi MAN 1 Natuna, Kamis (5/2/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di aula MAN 1 Natuna sejak pukul 07.30 WIB tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi kekerasan di kalangan pelajar, baik secara fisik, verbal, maupun di ruang digital.
Dalam penyuluhan tersebut, personel Sat Binmas menjelaskan berbagai bentuk perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Mulai dari tindakan fisik secara langsung, ejekan dan hinaan verbal, hingga cyber bullying yang marak terjadi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perundungan tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja semata. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serta dampak psikologis jangka panjang bagi korban, seperti trauma, gangguan mental, dan menurunnya prestasi akademik.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas MAN 1 Natuna. Kehadiran jajaran sekolah menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program kepolisian untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan peserta didik.
Waka Bidang Kesiswaan MAN 1 Natuna menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara sekolah dan kepolisian sangat penting agar siswa memahami batasan dalam berinteraksi serta menyadari adanya aturan hukum yang mengikat setiap perilaku.
“Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan lebih sadar bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Edukasi seperti ini sangat penting untuk membentuk karakter dan empati sejak dini,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, Sat Binmas juga menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya cara mengenali gejala perundungan, pentingnya melapor jika melihat atau mengalami bullying, serta etika bermedia sosial agar tidak terjerumus pada perundungan digital.
Selain itu, siswa dibekali pemahaman mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku perundungan. Sat Binmas menekankan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dalam kasus perundungan di dunia maya.
Kepolisian juga menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan penyuluhan ini, diharapkan siswa MAN 1 Natuna mampu menciptakan lingkungan sekolah yang saling menghargai, aman, dan bebas dari tindakan perundungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....