Komitmen Perizinan Dinilai Melambat Akibat Aturan Baru

  • 07 Feb 2026 20:23 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna dalam pelayanan perizinan dinilai mengalami perlambatan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya penerapan sejumlah aturan baru dalam proses perizinan usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Natuna, Ahmad Sofyan, menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha atau NIB kini diibaratkan sebagai Kartu Tanda Penduduk bagi para pelaku usaha, baik usaha konvensional maupun usaha lainnya.

“NIB itu ibarat KTP bagi pelaku usaha. Dengan NIB, identitas dan legalitas usaha tercatat secara resmi, sehingga menjadi dasar dalam proses perizinan selanjutnya,” ujar Ahmad Sofyan.

Ia menambahkan, pemerintah tetap membuka berbagai cara untuk mempercepat penerbitan NIB, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan perorangan. Untuk usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar dan tergolong risiko rendah, penerbitan NIB dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Namun demikian, untuk usaha berskala lebih besar, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian tata ruang serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam kawasan yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, proses perizinan harus melalui izin dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mengurus dokumen lingkungan dan izin bangunan gedung, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.

Ahmad Sofyan menyebutkan bahwa saat ini RDTR baru diberlakukan di wilayah Pulau Sedanau. Sementara itu, wilayah Ranai masih termasuk daerah yang belum menerapkan RDTR, sehingga proses perizinan di kawasan tersebut masih menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap, dengan semakin dipahaminya regulasi baru oleh pelaku usaha dan dukungan sistem perizinan yang terus disempurnakan, pelayanan perizinan di Natuna dapat kembali berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....