Pemkab Natuna Usulkan Penyesuaian Kuota BBM 2026
- 03 Feb 2026 09:24 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna saat ini telah mengusulkan penyesuaian kuota bahan bakar minyak (BBM) untuk tahun 2026. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Natuna, Agino Riko, terkait quota BBM untuk wilayah Natuna pada selasa, 3 februari 2026.
Ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, pada Desember 2025 lalu, Pemkab Natuna mengajukan penambahan kuota BBM khususnya solar. Usulan penambahan dari 8.672 kiloliter (KL) pada tahun 2025 menjadi 15.537 KL untuk tahun 2026.
Sementara itu, untuk minyak tanah, kuota yang diusulkan pada tahun 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar 3.246 KL. Begitu pula dengan pertalite, kuota tahun 2025 sebesar 11.350 KL diusulkan tetap sama untuk tahun 2026.
Agino Riko menjelaskan, tidak adanya usulan peningkatan kuota untuk minyak tanah dan Pertalite didasarkan pada hasil evaluasi kebutuhan di lapangan. Pemerintah daerah terlebih dahulu meminta data ulang dari masing-masing kecamatan terkait kebutuhan riil masyarakat.
Dari data yang diterima, kebutuhan BBM di setiap kecamatan dinilai masih dapat ditutupi dengan kuota lama. Artinya, kuota tahun sebelumnya masih cukup dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Natuna hingga tahun 2026.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan harga BBM. Harga solar, minyak tanah, dan Pertalite masih tetap sama dan belum mengalami penyesuaian.
“Dua bahan bakar ini tidak kami usulkan peningkatan. Kami mengambil data dari kecamatan, meminta kecamatan menghitung ulang dan mengusulkan kepada kami. Data yang kami terima masih sama, artinya kuota lama masih cukup dan mampu menutupi kebutuhan,” ujar Riko.
Terkait penetapan resmi kuota dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Agino Riko menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima ketetapan tersebut. Meski tahun 2026 telah berjalan dan kuota BBM tetap tersedia, Pemkab Natuna akan kembali melakukan koordinasi untuk memastikan keputusan resmi tersebut telah diterbitkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....