Balai Karantina Dorong Penambahan Pintu Domestik dan Ekspor

  • 23 Jan 2026 18:13 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Satuan Pelayanan Natuna terus mendorong penambahan pintu pemasukan dan pengeluaran komoditas karantina di Kabupaten Natuna.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna Karantina Kepulauan Riau, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa satuan pelayanan Natuna berada di bawah naungan Badan Karantina Indonesia dengan tugas mengawal lalu lintas produk hewan, ikan, dan tumbuhan, baik domestik maupun ekspor-impor.

“Hingga saat ini, pelabuhan laut Sedanau menjadi satu-satunya pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah terdaftar dan memiliki legalitas resmi sebagai jalur keluar masuk produk hewan, ikan, dan tumbuhan di Natuna,” ujarnya.

Iwan menyebutkan, pada tahun 2025 pihaknya mengusulkan empat titik baru sebagai pintu pemasukan dan pengeluaran, yakni Pelabuhan Sri Payung Penagi, Bandara Raden Sadjad, Pelabuhan Internasional Selat Lampa, serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan. Keempat lokasi tersebut saat ini masih dalam proses penetapan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, proses pengusulan telah melalui tahapan verifikasi teknis, termasuk verifikasi lokasi dan pemenuhan data dukung sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“ Informasi dari pusat, keempat lokasi tersebut telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan,” kata Iwan.

Ia berharap, penetapan keempat pintu pemasukan dan pengeluaran tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Ke depan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna.

juga berencana mengusulkan tambahan beberapa titik lainnya, seperti Pelabuhan Midai, Pelabuhan Subi Besar, Pelabuhan Pulau Laut, dan Pelabuhan Pulau Panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....