Kementerian Agama Natuna Belum Terima Edaran Penurunan BPIH 2025

  • 03 Feb 2025 09:33 WIB
  •  Ranai

KBRN, Ranai: Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Natuna hingga saat ini masih belum menerima edaran penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Natuna, Budi Dermawan saat dihubungi RRI, Senin (3/2/2025).

"Belum ada terima edaran penurunan biaya BPIH dari pusat," kata Budi Dermawan.

Meski belum terima edaran penurunan BPIH, Kementerian Agama Natuna sudah melakukan berbagai persiapan pelaksanaan musim haji tahun 2025 seperti Perekaman biometric melalui aplikasi Sauidi Visa Bio.

"Kita sudah melakukan perekaman biometric melalui aplikasi Saudi Visa Bio," tambahnya.

Sementara itu dilansir dari situs Kemenag RI, disebutkan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Biaya ini turun sekitar Rp 4.000.027,21 dibandingkan BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....