Makna dan Sejarah THR di Indonesia

  • 09 Mar 2026 09:19 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki sejarah panjang di Indonesia. Awalnya, THR diperkenalkan pada tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo sebagai tunjangan bagi pegawai negeri (PNS) menjelang Lebaran.

Namun, kebijakan ini menuai protes dari pekerja swasta yang merasa tidak adil. Mereka menuntut hak yang sama, dan pada tahun 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja swasta.

Melansir dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), Pada tahun 1961, surat edaran tersebut diperkuat menjadi peraturan menteri, dan pada tahun 1994, istilah "Hadiah Lebaran" resmi diganti menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

Saat ini, THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan. Besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Seiring perkembangan saman, makna THR pun semakin luas. Jika dahulu hamya dikenal sebagai tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan, kini istilah tersebut juga digunakan untuj berbagai bentuk pemberian menjelang lebaran, seperti kepada keponakan atau sanak saudara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....