RRI.CO.ID,Natuna - Umat Muslim di Kabupaten Natuna dihimbau untuk membayarkan zakat fitrah lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Imbauan tersebut disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Bahaudin.
Menurut Bahaudin, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Ketentuan tersebut mengacu pada harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
Ia menjelaskan, untuk harga beras tertinggi yang menjadi acuan zakat fitrah yakni Rp18 ribu per kilogram untuk beras premium merek Anggur. Sementara harga terendah sebesar Rp12 ribu per kilogram untuk beras Bulog SPHP.
“Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka nominalnya berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp45 ribu per jiwa, tergantung jenis beras yang biasa dikonsumsi,” ujar Baha udin Senin 2 Maret 2026.
Selain itu, ia menambahkan bahwa terdapat perbedaan harga beras di setiap kecamatan di Natuna. Khusus wilayah kecamatan berpulau, harga beras premium bahkan bisa menembus angka Rp20 ribu per kilogram.
Beberapa merek beras yang dijual dengan harga tersebut di antaranya A1, Dulu, Double Koin, Payung dan Raja Platinum. Kondisi geografis serta biaya distribusi menjadi faktor utama perbedaan harga di wilayah kepulauan.
Bahaudin berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal agar memudahkan panitia dalam pendistribusian kepada para mustahik, sehingga penyaluran dapat dilakukan tepat waktu sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....