BPOM Ingatkan Bahaya Vape dan Perkuat Pengawasan Rokok Elektronik

  • 22 Mei 2026 14:24 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, NAtuna – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, serta zat toksik dan karsinogenik. Zat adiktif yang terkandung berisiko menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan.

Mengutip dari laman BPOM Indonesia, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, perangkat vape bahkan kerap disalahgunakan. Perangkat vape acapakali digunakan sebagai media untuk mengonsumsi new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.

Taruna menjelaskan, BPOM memiliki wewenang dalam pengawasan pascaperedaran atau post-market surveillance produk tembakau dan rokok elektronik. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

Pengawasan tersebut meliputi kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin serta pelarangan bahan tambahan tertentu. BPOM dalam pengawasannya mewajibkan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW).

Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.

Taruna mengajak akademisi, peneliti, komunitas kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk bersama memperkuat pengawasan . Selain pengawasan pihak BPOM juga menekankan akan pentingnya edukasi guna melindungi generasi muda.

“Mari bersama-sama putuskan rantai adiksi dan bangun lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang melalui pengawasan yang kuat, edukasi yang konsisten, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Be Smart, Don’t Start,” ujar nya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....