BPOM Temukan 22 Merek Obat Kimia Berbahaya

  • 22 Mei 2026 14:21 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) . Temuan ini terungkap berdasarkan hasil pengawasan periode maret 2026.

Melansir adari laman resmi Badan POM Indonesia, dari jumlah tersebut, 10 produk sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sementara 12 lainnya tidak memiliki izin atau mencantumkan NIE palsu pada kemasan.

Sebanyak 13 merek dari total temuan merupakan produk penambah stamina pria. BPOM mendeteksi adanya BKO seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron di dalamnya.

Selain itu, 6 merek termasuk kategori obat pegal linu yang mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, hingga prednisolon. BPOM juga menemukan 1 merek produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin.

BPOM juga menemukan 2 merek pereda gatal dengan kandungan klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol. Daftar lengkapnya tercantum pada Lampiran 1.

“Produk ilegal ini dibuat oleh pihak tak dikenal atau memakai identitas produsen fiktif untuk mengelabui masyarakat. Karena tidak terdaftar, produk ini belum melalui evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu dari BPOM sehingga sangat berisiko bagi kesehatan,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Menurutnya, pencampuran BKO ke dalam OBA sangat berbahaya karena dosisnya tidak terukur dan tidak sesuai standar pengobatan. Beberapa bahan yang ditemukan bahkan tergolong obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan dokter.

Produk stamina pria yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi sembarangan. Sementara penggunaan deksametason, prednisolon, dan obat antiinflamasi lain secara berlebihan berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal, pendarahan lambung, dan gangguan hormon seperti efek moon face.

BPOM juga mencatat temuan dua produk suplemen luar negeri yang beredar di Thailand dan terdeteksi mengandung BKO. Kedua produk tersebut tidak memiliki NIE di Indonesia, yakni suplemen stamina pria dengan sildenafil dan tadalafil, serta pelangsing yang mengandung furosemid. Meski belum ditemukan beredar di dalam negeri, BPOM mengingatkan potensi masuknya produk ilegal lintas negara tetap ada.

Sebagai tindak lanjut, BPOM tengah menelusuri jalur produksi dan distribusi OBA mengandung BKO yang dibuat pihak tidak berwenang. Pelaku yang terbukti melanggar akan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk OBA yang menjanjikan hasil instan. Sebelum membeli, pastikan menerapkan langkah Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Keaslian izin edar bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs http://cekbpom.pom.go.id.

Masyarakat juga diminta membeli produk hanya di apotek atau toko obat resmi, serta segera melapor jika menemukan produk mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor BPOM terdekat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....