Laporan Pengaduan Produk Ilegal dari Masyarakat Meningkat

  • 11 Mei 2026 10:31 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Ranai - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan pengaduan masyarakat terkait produk ilegal dan tidak memenuhi syarat (TMS) sepanjang 2025. Melansir dari @bpom_ri, jumlah laporan tercatat mencapai 1.038 pengaduan pada tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 647 laporan.

Peningkatan jumlah laporan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Masyarakat dinilai semakin aktif melaporkan temuan produk yang diduga ilegal maupun tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

BPOM menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mempercepat deteksi produk ilegal atau TMS yang beredar di pasaran. Selain itu, pengawasan partisipatif juga dinilai mampu menekan peredaran produk berbahaya, melindungi diri sendiri dan lingkungan sekitar, serta memperkuat pengawasan produk yang dipasarkan melalui e-commerce dan media sosial.

Dalam mendukung pengawasan tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat maupun makanan. Langkah tersebut meliputi cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa guna memastikan produk aman digunakan.

BPOM juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait produk ilegal atau tidak memenuhi syarat melalui kanal pengaduan BPOM maupun layanan HALOBPOM di nomor 1500533. Upaya ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta meningkatkan perlindungan konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....