Tradisi Penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- 14 Agt 2025 23:37 WIB
- Ranai
KBRN,Ranai: Setiap bulan Agustus, ada tradisi spesial di Indonesia, yaitu penganugerahan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan oleh Presiden. Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini, berdasarkan UU no. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Melansir dari instagram @kemensetneg.ri, gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia. Gelar diberikan atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sedangkan tanda Jasa yaitu penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu. Utamanya yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Kemudian tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang. Tidak hanya perorangan, tanda kehormatan juga diberikan kepada. Kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Penerima GTK adalah mereka yang memenuhi syarat umum dan khusus yang ditetapkan dalam undang-undang. Secara umum, mereka adalah seseorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana tertentu.
Adapun GTK gelar yang diberikan yaitu pahlawan Nasional. Sedangkan untuk tanda jasa berupa medali, yang terdiri atas Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.
Selanjutnya yaitu tanda kehormatan berupa bintang yang terdiri atas Bintang Sipil dan Bintang Militer. Kemudian tanda kehormatan satyalancana yang terdiri atas Satyalancana Sipil dan Satyalancana Militer.
Terakhir tanda kehormatan samkaryanugraha yang terdiri atas Samkaryanugraha Sipil dan Samkaryanugraha Militer. Untuk Gelar, pengusulan diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Menteri kemudian mengajukan ke Presiden melalui Dewan GTK.
Sedangkan untuk Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pengusulan diajukan melalui bupati, walikota atau gubernur kepada menteri, pimpinan lembaga negara, dan atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pemberian GTK ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan dapat dilakukan pada hari ulang tahun lembaga terkait atau hari besar nasional. Salah satunya pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....