Disnakertrans Natuna Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

  • 06 Mar 2026 14:18 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID.Natuna-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti imbauan dari Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau terkait pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat dari Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 27 Februari 2026 tentang Himbauan Pembentukan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 . Himbauan ditujukan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Natuna, Indra Joni, mengatakan pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan THR yang ditempatkan di depan pintu masuk Kantor Disnakertrans Natuna. Penempatan posko tersebut untuk memudahkan pekerja yang ingin melakukan konsultasi maupun menyampaikan pengaduan.

Menurutnya, posko tersebut bertujuan untuk memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan . Apabila terjadi permasalahan terkait pembayaran THR sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara cepat dan kekeluargaan.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Natuna agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan diharapkan mulai mempersiapkan pembayaran THR sejak 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyalurannya.

"Mengingat 7 hari sebelum Idul Fitri sudah mulai libur cuti bersama kita himbau para pelaku UMKM untuk membayarkan THR pada 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri "ujar Indra Joni Jumat 6 Maret 2026.

Ia menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu. Ketentuan ini diberlakukan karena keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Rekomendasi Berita