Bupati Natuna Terbitkan Edaran Cegah Gratifikasi
- 04 Mar 2026 14:13 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID .Natuna-Bupati Natuna Cen Sui Lan menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Natuna.Rabu 4 Maret 2026.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/84/INSP-UP4/III/2026 itu diterbitkan di Ranai pada 4 Maret 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Natuna Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk di dalamnya permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
Bupati juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan mengacu pada peraturan KPK yang berlaku.
Terhadap gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, edaran memperbolehkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Natuna, disertai pelaporan resmi.
Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang. Pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, khususnya dalam momentum hari raya. Seluruh perangkat daerah diminta menyebarluaskan imbauan tersebut demi mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....