Wabup Natuna Sampaikan Pengantar Ranperda APBDP 2026 dan APBD 2027

  • 08 Sep 2026 14:33 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID.Natuna : Wakil Bupati Natuna Jarmin menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 pada Senin 7 September 2026 malam. Pidato disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna didepan para anggota Dewan.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Natuna Jarmin menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan dan kondisi aktual keuangan daerah.

“Perubahan APBD ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, memenuhi belanja wajib dan mengikat, mendukung prioritas pembangunan serta menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah,” ujar Jarmin.

Menurutnya, sejumlah perkembangan menjadi dasar dilakukannya perubahan APBD, di antaranya perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Perubahan tersebut juga meliputi kebutuhan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.

Dari sisi pendapatan, anggaran sebelum perubahan sebesar sekitar Rp1,043 triliun meningkat menjadi Rp1,051 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp7,65 miliar atau 0,73 persen. Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp136,74 miliar, pendapatan transfer Rp905,67 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,45 miliar.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sekitar Rp1,048 triliun menjadi Rp1,057 triliun atau meningkat sekitar Rp8,37 miliar atau 0,80 persen. Setelah perubahan, belanja daerah direncanakan terdiri atas belanja operasi sebesar Rp827,81 miliar, belanja modal Rp140,77 miliar, belanja tidak terduga Rp1,62 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp86,36 miliar.

Pemerintah Kabupaten Natuna juga menaruh perhatian terhadap penyelesaian kewajiban daerah. Hingga 2 September 2026, kewajiban tercatat sebesar Rp69,96 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp45,50 miliar dan terdapat koreksi sebesar Rp256,80 juta, sehingga tersisa sekitar Rp24,21 miliar.

Jarmin menegaskan, kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap, terukur dan terverifikasi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan kas daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari sisi pembiayaan, pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1,051 triliun dan belanja sebesar Rp1,057 triliun menghasilkan defisit sekitar Rp5,71 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,71 miliar berdasarkan laporan keuangan Pemkab Natuna yang telah diaudit BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemerintah Kabupaten Natuna berharap pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah juga menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan, pengendalian belanja dan kas daerah, pemenuhan pelayanan dasar, serta memastikan setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Natuna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....