Kejari Natuna Luncurkan Perjanjian KITA PENDEKAR

  • 19 Feb 2026 12:33 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID. Natuna -Kejaksaan Negeri Natuna resmi meluncurkan Perjanjian Kerja Sama KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih) sebagai langkah strategis mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah perbatasan. Kegiatan launching digelar di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis 19 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program KITA PENDEKAR KMP merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program prioritas nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Program ini merupakan wujud konkret dukungan terhadap program prioritas nasional. Kejaksaan memiliki peran dalam pengawalan dan pengamanan hukum agar seluruh proses pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi utama pembangunan. Setiap aset tanah, dokumen AMDAL, serta izin bangunan Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih harus memiliki status hukum yang jelas, sah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, tanpa legalitas yang kuat, pembangunan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa depan.

Kajari Natuna juga menyebut Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional dalam memperkuat ekonomi desa, mendorong kemandirian masyarakat, serta mempercepat pembangunan dari wilayah pinggiran dan perbatasan. Sebagai daerah terdepan di ujung utara NKRI, Natuna memiliki peran penting dalam menyukseskan program tersebut.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Natuna berperan mempercepat proses perizinan dan fasilitasi administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melakukan percepatan penerbitan sertifikat alas hak tanah, sementara Kejaksaan Negeri Natuna melalui fungsi intelijen melakukan pengawalan, pengamanan, serta mitigasi risiko hukum terhadap 22 titik pembangunan Koperasi Merah Putih di Natuna.

Peluncuran program yang menjadi inovasi pertama di Indonesia ini turut dihadiri Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Kepala Kantor Pertanahan Natuna, perwakilan Kapolres dan Dandim Natuna, OPD, serta tokoh masyarakat. Kegiatan juga terhubung melalui Zoom Meeting bersama perwakilan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Yuda Airi sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional tersebut.

Rekomendasi Berita