Pemisahan Kemenag dan Kemenhaj Diterapkan di Natuna

  • 05 Jan 2026 12:47 WIB
  •  Ranai

KBRN, Ranai: Pemerintah resmi menerapkan pemisahan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara nasional. Kebijakan tersebut juga telah diberlakukan hingga ke Kabupaten Natuna sejak akhir 2025.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Subadi, menyampaikan bahwa pemisahan ini merupakan kebijakan pusat yang wajib dilaksanakan. Menurutnya, Kemenag di daerah hanya menjalankan aturan sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Pemisahan ini adalah kebijakan nasional dan harus dilaksanakan sampai ke daerah,” kata Subadi, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Kemenag Natuna tidak lagi menangani teknis pelayanan haji dan umrah. Dengan berlakunya kebijakan ini, tugas dan fungsi pelayanan haji dan umrah dialihkan ke kementerian baru. Langkah tersebut diharapkan membuat pelayanan lebih fokus dan profesional.

Selain itu Subadi juga menyatakan kesiapan lembaganya menjalankan tugas. Kemenhaj Natuna mulai beroperasi penuh sejak pejabatnya dilantik. “ Alhamdulilah kemarin kan Pak Nasoha sudah dilantik, Semoga ini menjadikan pelayanan Haji dan Umroh jadi lebih baik," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....