Polres Anambas Tetapkan Pria R Dugaan Kasus Asusila Anak
- 19 Sep 2026 08:11 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID. Natuna : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangani perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Yudi Satriawan, S.H., menjelaskan, laporan perkara tersebut diterima kepolisian pada 16 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula ketika R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban untuk bertemu.
Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pada waktu kejadian, R diduga kembali mendekati korban yang sedang berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.
Dalam peristiwa tersebut, R diduga membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya. Polisi membatasi uraian mengenai korban demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak selama proses hukum.
"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti. Penanganan perkara ini tetap kami lakukan sesuai prosedur hukum dan memperhatikan perlindungan terhadap anak sebagai korban." Ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas
Pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan R di wilayah Tarempa. Selanjutnya, R dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Setelah memperoleh alat bukti yang diperlukan, penyidik menetapkan R sebagai tersangka pada 17 September 2026. Polisi kemudian melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mempercepat pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak."Ucap Iptu Yudi
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, detail barang bukti yang bersifat sensitif tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi korban. Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.
"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban." Ujar Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....