Pria 69 Tahun di Anambas Diduga Lakukan Tindak Asusila
- 04 Sep 2026 20:55 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID. Natuna :Kasus dugaan Asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, terungkap setelah korban melahirkan. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial R alias D (69), yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. R ditangkap penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini dilaporkan kepada kepolisian pada Sabtu 29 Agustus 2026, setelah dugaan tindak pidana yang terjadi pada September 2024 tersebut diketahui oleh keluarga korban. Yudi menjelaskan, pengungkapan perkara bermula setelah korban melahirkan. Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai siapa ayah dari anak yang dilahirkannya.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan persetubuhan tersebut mengarah kepada R alias D. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga perkara tersebut dilaporkan secara resmi.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula ketika korban hendak pergi bermain bersama teman-temannya. Saat melintas di depan rumah R, korban dipanggil dan kemudian menghampiri pria tersebut. R diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, pintu ditutup dan korban diarahkan menuju bagian atas rumah.
Usai kejadian, R diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. R juga disebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada korban dengan alasan untuk jajan sebelum korban meninggalkan rumah.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi, penyelidikan dan pengamanan barang bukti. R kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
R dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengimbau para orang tua dan seluruh masyarakat meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak. Ia meminta masyarakat tidak menutup-nutupi apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dan dicegah agar tidak terulang,” Ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma terhadap korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada korban, mengungkap perkara secara profesional, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....