Polres Natuna Ungkap Kekerasan Seksual Terhadap Anak

  • 08 Mei 2025 09:12 WIB
  •  Ranai

KBRN, Natuna: Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diungkapkan dalam konprensi pers yang digelar di Mapolres Natuna kemaren.

Dalam konferensi Pers Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie., SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla mengatakan tersangka berinisial MF (34), yang berprofesi sebagai nelayan. MF diduga telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/13/IV/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, tertanggal 17 April 2025.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun tersangka serta telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini. Dalam pengakuannya, tersangka kerap memberikan uang, makanan, serta janji akan bertunangan kepada korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 13 kali. Berdasarkan perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka MF terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie., didampingi Wakapolres Kompol Paten Tatigan.,SH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka dan berani melaporkan apabila mengetahui kasus serupa di lingkungan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....