Polres Natuna Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu

  • 08 Mei 2025 09:08 WIB
  •  Ranai

KBRN, Natuna: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 2 kasus itu terungkap dalam waktu yang berdekatan yakni pada hari Senin, 10 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie., SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Narkoba Iptu Walter P. Nainggolan, SH mengatakan kasus pertama terjadi sekira pukul 13.30 WIB di tepi Jalan Tanjung Lampa, Desa Setengar, Kecamatan Bunguran Selatan. Tersangka berinisial ZA (30), seorang karyawan honorer asal Kelurahan Ranai Kota, ditangkap saat berada di dalam mobil Nissan Livina warna silver.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu tas selempang hitam berisi empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,71 gram. Polisi juga mengamankan satu sendok sabu, serta satu unit ponsel.

Selang beberapa jam kemudian, pengembangan dari penangkapan ZA mengarah pada tersangka kedua. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan WW(40), seorang pegawai negeri sipil di jalan Dewi Sartika, Ranai Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus rokok berisi dua klip plastik sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga sepuluh miliar rupiah,” ujar Kasat Narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....