Polres Natuna Amankan Tersangka Kasus Pencurian
- 07 Mei 2025 15:17 WIB
- Ranai
KBRN, Ranai : Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Batu Kilang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Kapolres Natuna AKBP NOPYAN ARIES EFENDIE.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla dalam Konferensi Persnya memaparkan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 12 / IV / 2025 / SPKT / POLRES NATUNA / POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 11 April 2025. Diketahui tersangka berinisial BA (24 tahun) yang berhasil diamankan oleh Satreskrim beberapa waktu lalu.
Pada konferensi pers ini Kasat Reskrim Iptu Richie Putra,.SH.,MH menyampaikan kronologis kejadian, pada kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, korban bernama M dan ibunya sedang tidur di ruang tamu dan meletakkan handphone mereka di sisi bantal. Ketika korban bangun pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, handphone milik dirinya dan ibunya telah hilang. Korban juga mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dengan kunci yang telah dibuka.
Tersangka merupakan residivis dan tercatat sudah 4 kali melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa seizin pemilik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Natuna mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan setiap saat dari berbagai tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....