Pelaku Percobaan Pencurian dan Pemerkosaan Diamankan Polres Natuna

  • 06 Mar 2025 19:15 WIB
  •  Ranai

KBRN ,Ranai : Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Wakapolres Kompol Paten Tarigan saat memimpin Rilies Pers di hadapan awak media menyampaikan kepolisian resor Natuna melakukan penangkapan seorang pria inisial UN (24) . UN diduga melakukan percobaan pencurian dan pemerkosaan terhadap seorang wanita di desa Sepempang.

Wakapolres menjelaskan penangkapan UN dilakukan sehari setelah korban melapor kejadian itu ke Polres Natuna. Menanggapi hal tersebut Direskrim Polres Natuna langsung melakukan penangkapan, Kamis, 28/02/2025.

Kronologis kejadian tersebut pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela pada malam hari. Namun saat mau menggeser tv korban wanita dewasa itu terbangun.

Mengetahui aksinya di ketahui pelaku langsung mengancam perempuan itu dengan pisau akan dibunuh jika berteriak. Kemudian pelaku berusaha melakukan dugaan pemerkosaan, namun tidak berhasil.

Atas kejadian tersebut tersangka akan kenakan pasal berlapis tentang percobaan pencurian dan dugaan pemerkosaan, dengan pasal 285, Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara.

Wakapolres juga mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma Psikis dan di ketahui antara pelaku dan korban saling kenal .

Konfrensi Pers Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan , didampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P Nainggolan, Kasat Reskrim Iptu Riche Putra, Kasi Humas Iptu Sukamto Simanullang, , di ruang vicon Polres Natuna, jalan Air Mulung Ranai Natuna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....