EJ Pelaku Penggelapan Motor di Amankan Polres Natuna

  • 06 Mar 2025 17:00 WIB
  •  Ranai

KBRN,Ranai: Polres Natuna dalam konferensi pers pada hari kamis (6/03/2025) berhasil ungkap kasus penipuan dengan korban seorang pemilik motor Honda Scoopy berinisial NS (38) . Ia menjadi korban penipuan penyewaan motor yang dilakukan tersangka EJ (40).

Modus EJ adalah menyewa motor milik korban dengan harga Rp.500 ribu per minggu. Setelah dua minggu pembayaran lancar, kemudian tersangka tidak ada kejelasan serta keberadaan motor tidak diketahui.

Kasat Reskrim Pores Natuna Iptu Richie Putra, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada November 2024. Saat itu, EJ menghubungi NS melalui telepon untuk menyewa motor dengan perjanjian pembayaran mingguan. Dua minggu pertama, EJ membayar tepat waktu. Namun, memasuki minggu ketiga, tersangka berhenti membayar dan tidak memberi kabar selama tiga bulan.

“Korban berusaha menghubungi EJ, tetapi tidak ada respons. Motor juga tidak dikembalikan,” ujar Iptu Richie dalam keterangan resmi.

NS awalnya melapor ke Polsek Bunguran Timur dan meminta pihak Kepolisian untuk menjembatani permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan/mediasi. Namun EJ tetap tidak kooperatif dan menunjukkan tidak ada niatnya untuk mengembalikan sepeda motor, sehingga kemudian korban merasa sangat dirugikan.

Motor milik NS tidak juga dikembalikan oleh tersangka EJ. MD kemudian membuat laporan serta meminta pihak Kepolisian untuk memproses permasalahan ini secara hukum

“Tersangka EJ dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami mengapresiasi korban yang segera melaporkan sehingga barang bukti dapat diamankan,” tegas Iptu Richie.

“Masyarakat diimbau waspada saat menyewakan aset pribadi. Pastikan ada perjanjian tertulis dan verifikasi identitas penyewa,” pesan Kasat Reskrim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....